Kamis, 27 Januari 2011

Ayin bakal bebas, fungsi uang memang hebat

Jakarta - Kecaman pegiat antikorupsi tidak digubris pemerintah. Dirjen Permasyarakatan (PAS) Untung Sugiono telah menandatangani surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat Artalyta Suryani. Ayin pun bisa bebas besok.

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke LP Tangerang," ujar Untung di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/1/2011). Sebelumnya, Untung dipanggil Menkum HAM Patrialis Akbar untuk membahas nasib Ayin.

Untung menuturkan, Ayin tidak bisa langsung bebas hari ini. Ada beberapa prosedur pembebasan yang harus dipenuhi. 



"Tidak hari ini, bisa besok. Kan harus ada yang namanya prosedur pengeluarannya. Ini kan bukan bebas biasa tapi bebas bersyarat," terangnya.

Untung pun membantah pembebasan Ayin terkesan mendadak. Menurutnya proses bebas bersyarat Ayin ini sudah ditinjau sejak November tahun lalu. Ayin pun bukan bebas karena mendapat remisi, melainkan karena sudah menjalani dua pertiga masa tahanannya.

"Ini dua pertiga masa tahanan. Bisa dihitung itu," bebernya.

Ayin dihukum 5 tahun penjara karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu pada 29 Juli 2008. Ayin terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan MA kemudian mengkorting 6 bulan masa hukumannya. Depkum HAM menyatakan Ayin telah menjalani hukuman 3/4 masa hukuman dan berkelakuan baik sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Namun, pembebasan Ayin ditunda 1-2 hari, menunggu SK terbit.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites