Jakarta - Kecaman pegiat antikorupsi tidak digubris pemerintah. Dirjen Permasyarakatan (PAS) Untung Sugiono telah menandatangani surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat Artalyta Suryani. Ayin pun bisa bebas besok."Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke LP Tangerang," ujar Untung di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/1/2011). Sebelumnya, Untung dipanggil Menkum HAM Patrialis Akbar untuk membahas nasib Ayin.
Untung menuturkan, Ayin tidak bisa langsung bebas hari ini. Ada beberapa prosedur pembebasan yang harus dipenuhi.










